Selasa, 26 November 2019

Mengkritisi Pidato Presiden dalam sidang Paripurna MPR I dalam Rangka Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Periode 2019-2024



“Mimpi kita di tahun 2045, Produk Domestik Bruto Indonesia mencapai 7 triliun dollar AS dan Indonesia sudah masuk 5 besar ekonomi dunia dengan kemiskinan mendekati nol persen. Kita harus menuju ke sana. Kita sudah hitung-hitung, kita sudah kalkulasi. Target tersebut sangat masuk akal dan sangat memungkinkan untuk kita capai.Namun, semua itu tidak datang otomatis. Tidak datang dengan mudah. Harus disertai kerja keras dan kita harus kerja cepat. Harus disertai kerja-kerja bangsa kita yang produktif. Dalam dunia yang penuh risiko, yang sangat dinamis, dan yang kompetitif, kita harus terus mengembangkan cara-cara baru, nilai-nilai baru.”

>>Dalam Pidato tersebut, saya setuju dengan kutipan tersebut karena dalam mencapai  mimpi tersebut dibutuhkan SDM yang tentunya harus berkhualitas unggul yang mampu mengubah Indonesia menuju masa depan yang lebih cerah dan sejahtera. Nah dalam hal ini, pembentukan SDM yang unggul harus diberlakukan sejak sekarang yaitu melalui Pendidikan-pendidikan yang berkaitan dengan politik, sosial, ekonomi, dan budaya yang mana juga harus memperhatikan pendidikan Pancasila, karena tanpa Pancasila, seseorang bisa saja menyimpang dan lebih parahnya lagi bukan menjadi generasi unggul yang memajukan Indonesia tapi malah merusak tatanan Indonesia, karena minimnya pengetahuannya tentang penerapan nilai-nilai Pancasila.

 “Pembangunan infrastruktur akan kita lanjutkan. Infrastruktur yang menghubungkan kawasan produksi dengan kawasan distribusi, yang mempermudah akses ke kawasan wisata, yang mendongkrak lapangan kerja baru, yang mengakselerasi nilai tambah perekonomian rakyat.”

>>Saya sangat setuju dengan kutipan Pidato Presiden yang ini, karena dalam suatu  negara Infrastruktur adalah salah satu hal yang menujang keberhasilan negara dalam hal apapun baik dalam Ekonomi maupun yang lain. Tanpa pembangunan atau pembaharuan insfrastruktur, sebuah negara akan terhambat perkembangannya, sehingga negara tidak akan maju dan tetap dititik monoton. Namun pembangunan juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan, tentunya harus sesuai dengan kebutuhan daerah , manakala pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan keadaan akan terjadi banyak masalah, seperti contoh besarnya pengeluaran negara saat pembangunan kereta bandara Soehatta namun pembangunannya tidak mendatangkan pendapatan bagi negara. Pembangunan harusnya dilakukan di daerah yang benar-benar membutuhkan, seperti contoh daerah pedalaman yang masih minimnya tempat belajar, hal itu justru terlihat lebih bermanfaat untuk rakyat kedepannya. Dalam sistem pembangunan, Pancasila harus dijadikan sebagai dasar, kerangka acuan , dan tolok ukur, hal ini sebagai konsekuensi atas penerimaan dan pengakuan Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional. Secara filosofis segala aspek pembangunan harus didasarkan pada hakikat nilai Pancasila, karena Pancasila mendasarkan diri pada dasar ontologis manusia sebagai subyek pendukung negara. Oleh karena itu pembangunan nasional diarahkan sebagai upya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi apek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasionl sebagai upya peningkatan manusia secara totalitas.

Nama   : Anggun Sulistiyowati
Kelas   : 2019 E
NIM      :19030214006

“Catatan Pustaka Mata Kuliah Pendidikan Pancasila’’ Filosofis Landasan Pendidikan Pancasila


Nama         : Anggun Sulistiyowati
NIM            :19030214006
Kelas          :Matematika 2019E

   Notonagoro (1987: 49-65) menyatakan, “Pancasila sebagai dasar negara, mempunyai kebenaran secara ilmiah, filosofis, dan religius. Kebenaran Pancasila secara filosofis karena nilai-nilai Pancasila bersumber dari kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan dan makhluk pribadi. Sedangkan nilai kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan, merupakan sesuatu yang didambakan setiap manusia.” (Dalam bukuTim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 21)

   Saya sependapat dengan Beliau, karena Pancasila sendiri sudah terbukti kebenarannya, buktinya dengan adanya Pancasila sebagai dasar negara, kita warga Indonesia yang berbeda-beda suku, agama, ras, dan budaya bisa bersatu dan hidup rukun tanpa adanya tindak diskriminasi yang mengakibatkan perpecahan. Selain itu nilai-nilai dalam pancasila juga mencerminkan kita sebagai makhluk Tuhan dan sesuai dengan kodrat kita sebagai makhluk sosial.

Sumber: Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017, Pendidikan Pancasila, Penerbit: Unesa  University Press 2014, Kampus Unesa Ketintang Gedung C-15 Surabaya ,Telp. 031-8288598;8280009ext. 109. Fax. 031-8288598, ISBN:978-602-499-037-9. Hal 1-296.
Dengan demkian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan penuh rasa taggung jawab sesuai dengan prinsip kerja ilmiah..

Catatan Pustaka Bab Hakekat Pancasila

Nama : Anggun Sulistiyowati
NIM   : 19030214006
Kelas  : Matematika 2019E

BAB I HAKEKAT PENDIDIKAN PANCASILA
B. Pengertian Pendidikan Pancasila
    
    Pasal 35 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, hal ini menunjukan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian mata kuliah Pancasila dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa ideologi bangsa Indonesia. (Dalam buku Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 1)

Pancasila menjadi rujukan dan panduan dalam pengambilan kebijakan, mulai dalam kehidupan keagamaan kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan. (Syarbaini, 2011: 2 dalam buku Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 4)

Dalam bahasa Sansakerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinya lima dansila/syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah lima tingkah laku yang baik (Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011: 136  dalam buku Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 7)

Pancasila secara sistemik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada saat Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische gronslag, suatu fundamen, gagasan yang mendalam, merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan. Selanjtnya dikemukakan pula bahwa Pancasila disamping berfungsi sebagai bintang pemandu atau leitstar, sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional (PSP UGM, 2012 : 1 dalam buku Tim MKU Pendidikan Pancasila Unesa. 2014: hal 6)

Dengan demkian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan penuh rasa taggung jawab sesuai dengan prinsip kerja ilmiah.