Selasa, 26 November 2019

Catatan Pustaka Bab Hakekat Pancasila

Nama : Anggun Sulistiyowati
NIM   : 19030214006
Kelas  : Matematika 2019E

BAB I HAKEKAT PENDIDIKAN PANCASILA
B. Pengertian Pendidikan Pancasila
    
    Pasal 35 ayat (5) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 menyatakan bahwa kurikulum pendidikan tinggi wajib memuat mata kuliah Agama, Pancasila Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia, hal ini menunjukan bahwa negara berkehendak agar pendidikan Pancasila dilaksanakan dan wajib dimuat dalam kurikulum perguruan tinggi sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Dengan demikian mata kuliah Pancasila dapat lebih fokus dalam membina pemahaman dan penghayatan mahasiswa ideologi bangsa Indonesia. (Dalam buku Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 1)

Pancasila menjadi rujukan dan panduan dalam pengambilan kebijakan, mulai dalam kehidupan keagamaan kemanusiaan, kebangsaan, demokrasi, dan keadilan. (Syarbaini, 2011: 2 dalam buku Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 4)

Dalam bahasa Sansakerta, Pancasila terdiri atas kata panca yang artinya lima dansila/syila yang berarti batu sendi atau dasar. Kata sila berasal dari kata susila, yaitu tingkah laku yang baik. Jadi Pancasila adalah lima tingkah laku yang baik (Wreksosuhardjo dalam Muhdi dkk, 2011: 136  dalam buku Tim MKWU Pendidikan Pancasila Unesa (Edisi Revisi). 2017: hal 7)

Pancasila secara sistemik disampaikan pertama kali oleh Ir. Soekarno pada saat Sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Bung Karno menyatakan bahwa Pancasila merupakan philosofische gronslag, suatu fundamen, gagasan yang mendalam, merupakan landasan atau dasar bagi negara yang akan didirikan. Selanjtnya dikemukakan pula bahwa Pancasila disamping berfungsi sebagai bintang pemandu atau leitstar, sebagai ideologi negara, sebagai pandangan hidup bangsa, sebagai filsafat, sebagai perekat atau pemersatu bangsa dan sebagai wawasan bangsa Indonesia dalam mencapai cita-cita nasional (PSP UGM, 2012 : 1 dalam buku Tim MKU Pendidikan Pancasila Unesa. 2014: hal 6)

Dengan demkian catatan pustaka ini saya kerjakan dengan penuh rasa taggung jawab sesuai dengan prinsip kerja ilmiah.

16 komentar:

  1. Makasih banyaaak Anis๐Ÿ˜๐Ÿ˜

    BalasHapus
  2. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘
    " setiap orang memiliki hak untuk berpendapat"๐Ÿ˜Š
    Semangat terus๐Ÿ‘ง

    BalasHapus
  3. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘๐Ÿ‘
    " setiap orang memiliki hak untuk berpendapat"๐Ÿ˜Š
    Semangat terus๐Ÿ‘ง

    BalasHapus
  4. Toh, diberi hak atau tidak di beri hak, tiap-tiap bangsa tidak boleh tidak, pasti akhirnya bangkit menggerakan tenaganya, kalau ia sudah terlalu merasakan celakanya diri teraniaya oleh satu daya angkara murka. Jangan lagi manusia, jangan lagi bangsa, walau cacing pun tentu bergerak berkelegut kalau merasakan sakit.

    BalasHapus
  5. Setuju sekali Pak, apalagi jika diberlakukan diluar batas normal, pasti mereka akan bangkit untuk melawan๐Ÿ˜Š
    .
    .
    Terima kasih Bapak sudah berkomentar di Blog saya๐Ÿ™๐Ÿ™

    BalasHapus